1. Tata cara pendaftaran bagi penyandang disabilitas untuk terdata dalam data nasional penyandang Disabilitas dilakukan secara online di laman resmi kemsos.go.id maupun offline kepada lurah atau Kepala Desa.
2. Secara Offline, Penyandang Disabilitas mengisi form di Desanya dengan melampirkan :
a. Formulir pendaftaran
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga
c. Surat Keterangan Bukti Disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat atau pekerja sosial
d. Foto diri terbaru
3. Jika Penyandang Disabilitas tidak mampu mendaftarkan diri secara langsung kepada Lurah atau Kepala Desa atau nama lain dapat dibantu oleh petugas Dinas Sosial atau Orang lain disertai dengan surat tugas atau surat kuasa dari Penyandang Disabilitas. Oran Lain sebagaimana dimaksud meliputi :
a. Keluarga / Wali
b. Perangkat Desa atau Kelurahan atau nama lain
c. Pekerja Sosial
d. Tenaga Kesejahteraan Sosial, atau
e. Organisasi Penyandang Disabilitas