• Home
  • About
  • PIC internal Bank DKI - Dewi Ariyanti
  • Home
  • About
  • PIC internal Bank DKI - Dewi Ariyanti

faq & Qna

-Anda Bertanya Kami Menjawab Seputar Bantuan Sosial KLJ, KPDJ, KAJ n KPARJ

Bagaimana Cara Mendaftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ) ?

Cara Daftar PKH Lansia Online yaitu :
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di ponsel 

2. Buka Aplikasi Cek Bansos

3. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga)

4. Pilih Menu Registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukan sampai selesai

5. Setelah berhasil registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar DTKS terlebih dahulu

Syarat mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) apa saja ?

Program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring ditempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Syarat mendapatkan KLJ : 

1. Warga berusia 60 tahun ke atas 

2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta terkendala secara Fisik dan psikologi

Sementara itu, cara daftar Kartu Lansia Jakarta bagi yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu,  namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM) dikelurahan setempat. 

Berapa besaran bantuan sosial (nominal Dana) KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ yang diterima Tahun 2023 

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 281 Tahun 2023 Tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun 2023 yaitu : 

1. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak Usia Dini (KAJ) sebesar Rp. 300.000,-/orang/bulan 

2. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lansia (KLJ) sebesar Rp. 300.000,-/orang/bulan

3. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas (KPDJ) sebesar Rp. 300.000,-/orang/bulan

4. Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang orangtua atau wali meninggal terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 sebesar Rp. 300.000,-/orang/bulan

Cara Mendaftar Data Nasional  Penyandang Disabilitas (KPDJ)

1. Tata cara pendaftaran bagi penyandang disabilitas untuk terdata dalam data nasional penyandang Disabilitas dilakukan secara online di laman resmi kemsos.go.id maupun offline kepada lurah atau Kepala Desa.

2. Secara Offline, Penyandang Disabilitas mengisi form di Desanya dengan melampirkan : 

    a. Formulir pendaftaran 

    b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga 

    c. Surat Keterangan Bukti Disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat atau pekerja sosial

    d. Foto diri terbaru

3. Jika Penyandang Disabilitas tidak mampu mendaftarkan diri secara langsung kepada Lurah atau Kepala Desa atau nama lain dapat dibantu oleh petugas Dinas Sosial atau Orang lain disertai dengan surat tugas atau surat kuasa dari Penyandang Disabilitas. Oran Lain sebagaimana dimaksud meliputi : 

     a. Keluarga / Wali

     b. Perangkat Desa atau Kelurahan atau nama lain

     c. Pekerja Sosial 

     d. Tenaga Kesejahteraan Sosial, atau 

     e. Organisasi Penyandang Disabilitas  

Persyaratan mendapatkan Kartu Anak Jakarta ?

berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

1.   Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

 2.  Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

3.   Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4.   Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat dihentikan karena apa ?

1. Meninggal dunia;

2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah; 

3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau 

4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Apa Saja Manfaat Kartu Anak Jakarta ?

selain mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- perbulan selama satu tahun melalui Kartu ATM. Penerima KAJ mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi , hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir

Apakah Penerima lama di tahun sebelumnya akan mendapatkan bantuan lagi di tahun berikutnya ? Mengapa ? 

Tidak smua penerima lama akan mendapatkan bantuan PKD di tahun berikutnya, dikarenakan data sumber data calon penerima (DTKS penetapan bulan Agustus pada tahun sebelumnya) dilakukan pengolahan data yang kemudian dilakukan Musyawarah Kelurahan. Alasan tidak mendapatkan bansos PKD antara lain meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usia lebih dari 6 tahun (bagi penerima KAJ)

Dimana saya dapat mencairkan Bansos PKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ?

Dana Bantuan PKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ , KPDJ, KAJ dan KPARJ dapat ditarik tunai melalui ATM , tidak dapat dilakukan penarikan tunai melakui counter Teller karena penerima PKD tidak memiliki Buku Tabungan

Apakah dikenakan biaya administrasi bagi penerima bantuan PKD Provinsi DKI Jakarta ?

saat ini penerima bantuan PKD Provinsi DKI Jakarta tidak dikenakan biaya administrasi, karena biaya administrasi telah dianggarkan oleh Dinas Sosial yang dibebankan kepada Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. 

Namun biaya administrasi terkait dengan pencetakan kartu ATM rusak/hilang/tertelan tetap dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang ada di Bank DKI 

Apakah yang harus dilakukan penerima bansos PKD Provinsi DKI Jakarta apabila Kartu ATM rusak/hilang/tertelan ? 
  • Apabila Kartu ATM hilang/rusak/tertelan, dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dan silakan menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telpon 1500351
  • Membuat Surat Keterangan kehilangan dari kantor kepolisian setempat kemudian membuat laporan permohonan Kartu ATM baru di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank DKI terdekat dengan membawa Kartu Identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan di Bank DKI
  • Jika Kartu ATM rusak/tertelan dapat langsung membuat laporan permohonan Kartu ATM baru di Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu Bank DKI terdekat dengan membawa Kartu Identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan ketentuan di Bank DKI
Apa yang harus dilakukan penerima Bansos PKD apabila lupa PIN ATM atau pin ATM nya terblokir ?

silakan datang ke Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu terdekat dengan membawa Kartu ATM , Kartu Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan Bank DKI

Bagaimana cara mengecek apakah saya masih tercatat sebagai penerima PKD Provinsi DKI Jakarta ?

buka web https://siladu.jakarta.go.id/page/home 

kemudian masukan nomor NIK penerima PKD 

jika NIK ybs hanya masuk ke data DTKS berarti ybs hanya tercatat sebagai DTKS saja bukan sebagai penerima ,namun jika pada web tercantum kategori  DTKS dan jenis penerima PKDnya (KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ) artinya dia telah terdaftar dan masuk kedalam Kepgub sebagai penerima PKD pada tahun tersebut 

Saya penerima bantuan sosial (Bansos) X beberapa waktu lalu, tetapi sekarang saya tidak lagi mendapatkan bantuan sosial tersebut, apa yang harus saya lakukan ?

Silahkan cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda pada menu utama pada website Pusat Data Informasi Jaminan Sosial,  jika masih terdaftar silahkan lapor ke Sataun Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemilik program, jika tidak terdaftar silahkan daftar terlebih dahulu ke kantor Kelurahan terdekat pada jadwal pendaftaran yang sudah ditentukan.

Apa yang dimaksud dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Bagaimana cara masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ?

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir. Prelist Akhir dari Hasil Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Muskel.

Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Bagaimana cara warga/masyarakat menyampaikan pertanyaan dan keluhan dalam penyaluran /pendistribusian bantuan pada program Bansos PKD?

Silakan hubungi Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta nomor Telpon (021) 4265115 dab (021) 22684824 (Pusdatin) atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing masing wilayah.

dapat juga melalui instagram @dinsosdkijakarta dan Website : siladu.Jakarta.go.id

pengaduan terkait dengan KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ juga dapat disampaikan ke email pengaduanbansosdinassosial@gmail.com dengan lampiran Surat dari Dinas Sosial, Kartu identitas pelapor (KTP), Kartu ATM, Kartu Keluarga (KK)

dengan format 

Subjek email : 

Nama Cabang/Kode Cabang_Nama Rekening  (sesuai di BV)_Nomor Rekening (sesuai di BV)_Permasalahan

Badan email/Isi email : 

Menjelaskan permasalahan dengan menuliskan

Nama :

Nomor Rekening:

Permasalahan:

No telp nasabah :

Nama ALN:

KC/KCP:

No Hp ALN:

Apakah Boleh penerima KLJ KPDJ, KAJ dan KPARJ yang rekeningnya dormant/Tidak Aktif dilakukan perubahan status rekening menjadi Aktif  atau diaktifkan kembali rekeningnya ? dan persyaratannya apa saja ?

Boleh saja. Namun dipastikan kembali apakah ybs memang tercatat sebagai penerima dana bantuan PKD KLJ KPDJ KAJ dan KPARJ  melalui website https://siladu.jakarta.go.id 

untuk persyaratan sesuai dengan aturan yang ada di Bank DKI yaitu mengisi form pengkinian data, melampirkan kartu identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir (untuk KAJ ) , dan kartu ATM , juga buku tabungan (khusus untuk penerima KPARJ)

Apa saja Persyaratan penutupan rekening untuk penerima KLJ , KPDJ,KAJ , KPARJ yang sudah meninggal 

mengikuti peraturan dan persyaratan yang ada di SOP Kartu Bantuan Sosial  dan SOP Tabungan

apakah KPARJ itu dan siapa saja yang berhak mendapatkan KPARJ ?

KPARJ merupakan bantuan sosial bagi Anak dan Remaja yang orang tua dan wali meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19, yang memiliki identitas kependudukan DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apa saja persyaratan untuk menjadi penerima KPARJ ?


  1. Anak atau Remaja yang Orangtua atau wali meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid -19.
  2. Anak atau remaja memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Orang tua atau wali yang meninggal dunia memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan
  4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Apakah boleh rekening bantuan sosial dijadikan rekening tabungan biasa ?

Rekening KLJ KPDJ KAJ dan KPARJ hanya dapat digunakan sebagai penerimaan dana Bantuan Sosial saja. namun jika penerima hanya ingin setor / transfer ke rekening Bantuan Sosial untuk pembelian pangan murah, diperbolehkan saja. 

jika penerima Bantuan Sosial ingin melakukan setoran dan menjadikan rekening Bantuan Sosialnya untuk tabungan biasa, maka diarahkan untuk dilakukan pembukaan rekening biasa.

Apakah boleh pengurusan ke bank untuk ganti kartu/reset pin di wakilkan? Syaratnya apa saja?

Untuk pergantian PIN atau Reset pin tidak dapat dikuasakan sesuai dengan SOP e-Channel 

untuk pergantian kartu ATM sesuai dengan SOP E-channel dapat dilakukan dengan surat kuasa ,namun perlu dilakukan adanya EDD dan CDD mendalam dan dilampirkan dengan bukti terlampir seperti 

Kartu Identitas (KTP) asli dan copy dari pemilik rekening 

Kartu Kelurga (KK) asli dan copy pemilik rekening 

Kartu Identitas (KTP) asli dan copy dari penerima kuasa 

Surat kuasa dari pemilik rekening yang ditanda tangani oleh pemilik rekening dan penerima kuasa diketahui Dinas Sosial 

Surat Keterangan dari Dinas Sosial 



Sample text. Click to select the Text Element.

Website Templates

created with

Website Builder Software .