-Anda Bertanya Kami Menjawab Seputar Bantuan Sosial KLJ, KPDJ, KAJ n KPARJ
Cara Daftar PKH Lansia Online yaitu :
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di ponsel
2. Buka Aplikasi Cek Bansos
3. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga)
4. Pilih Menu Registrasi dan ikuti arahan yang ditunjukan sampai selesai
5. Setelah berhasil registrasi, klik menu Daftar Usulan untuk mendaftar DTKS terlebih dahulu
Program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari dan lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring ditempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Syarat mendapatkan KLJ :
1. Warga berusia 60 tahun ke atas
2. Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta terkendala secara Fisik dan psikologi
Sementara itu, cara daftar Kartu Lansia Jakarta bagi yang tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemuktahiran Mandiri (MPM) dikelurahan setempat.
Besaran Bantuan Sosial yaitu :
1. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak Usia Dini (KAJ) sebesar Rp. 300.000,-/orang/bulan
2. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lansia (KLJ) sebesar Rp. 300.000,-/orang/bulan
3. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Penyandang Disabilitas (KPDJ) sebesar Rp. 300.000,-/orang/bulan
berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
1. Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
1. Meninggal dunia;
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
selain mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- perbulan selama satu tahun melalui Kartu ATM. Penerima KAJ mendapatkan akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi , hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir
Tidak smua penerima lama akan mendapatkan bantuan PKD di tahun berikutnya, dikarenakan data sumber data calon penerima (DTKS penetapan bulan Agustus pada tahun sebelumnya) dilakukan pengolahan data yang kemudian dilakukan Musyawarah Kelurahan. Alasan tidak mendapatkan bansos PKD antara lain meninggal dunia, pindah alamat ke luar DKI Jakarta, tidak ditemukan keberadaannya, usia lebih dari 6 tahun (bagi penerima KAJ)
untuk pengecekan lebih lanjut dan alasannya bisa melalui website https://siladu.jakarta.go.id
Dana Bantuan PKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ , KPDJ, dan KAJ dapat ditarik tunai melalui ATM , tidak dapat dilakukan penarikan tunai melakui counter Teller karena penerima PKD tidak memiliki Buku Tabungan
saat ini penerima bantuan PKD Provinsi DKI Jakarta tidak dikenakan biaya administrasi, karena biaya administrasi telah dibayarkan oleh Dinas Sosial yang dibebankan melalui APBD
Namun biaya administrasi terkait dengan pencetakan kartu ATM rusak/hilang/tertelan tetap dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang ada di Bank Jakarta
silakan datang ke Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu terdekat dengan membawa Kartu ATM , Kartu Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan Bank Jakarta
buka web https://siladu.jakarta.go.id/page/home
kemudian masukan nomor NIK penerima PKD
jika NIK ybs hanya masuk ke data DTKS berarti ybs hanya tercatat sebagai DTKS saja bukan sebagai penerima ,namun jika pada web tercantum kategori DTKS dan jenis penerima PKDnya (KLJ, KPDJ, dan KAJ) artinya dia telah terdaftar dan masuk kedalam Kepgub sebagai penerima PKD pada tahun tersebut
Silahkan cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda pada menu utama pada website Pusat Data Informasi Jaminan Sosial, jika masih terdaftar silahkan lapor ke Sataun Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemilik program, jika tidak terdaftar silahkan daftar terlebih dahulu ke kantor Kelurahan terdekat pada jadwal pendaftaran yang sudah ditentukan.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir. Prelist Akhir dari Hasil Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Muskel.
Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Silakan hubungi Call Center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta nomor Telpon (021) 4265115 dan (021) 22684824 (Pusdatin) atau melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan di masing masing wilayah.
dapat juga melalui instagram @dinsosdkijakarta dan Website : siladu.Jakarta.go.id
pengaduan terkait dengan KLJ, KPDJ, dan KAJ juga dapat disampaikan ke email pengaduanbansosdinsos@bankjakarta.co.id dengan lampiran Surat dari Dinas Sosial, Kartu identitas pelapor (KTP), Kartu ATM, Kartu Keluarga (KK)
dengan format
Subjek email :
Nama Cabang/Kode Cabang_Nama Rekening (sesuai di BV)_Nomor Rekening (sesuai di BV)_Permasalahan
Badan email/Isi email :
Menjelaskan permasalahan dengan menuliskan
Nama :
Nomor Rekening:
Permasalahan:
No telp nasabah :
Nama ALN:
KC/KCP:
No Hp ALN:
Boleh saja. Namun dipastikan kembali apakah ybs memang tercatat sebagai penerima dana bantuan PKD KLJ KPDJ dan KAJ melalui website https://siladu.jakarta.go.id
untuk persyaratan sesuai dengan aturan yang ada di Bank Jakarta yaitu mengisi form pengkinian data, melampirkan kartu identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir (untuk KAJ ) , dan kartu ATM , dan melakukan setoran ke rekening tabungannya.
perlu diingat bahwa penerima KLJ, KPDJ dan KAJ yang masuk kedalam penerima bantuan sosial di tiap tahun anggarannya akan otomatis aktif rekeningnya tanpa harus diaktivasi.
Dalam hal penerima kartu Bansos meninggal dunia maka mengikuti ketentuan waris pad SOP Tabungan ditambahkan dengan surat keterangan dari DInas Sosial untuk dilakukan penutupan rekening dan pengambilan haknya oleh ahli waris yang telah diketahui oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
KPARJ merupakan bantuan sosial bagi Anak dan Remaja yang orang tua dan wali meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19, yang memiliki identitas kependudukan DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
saat ini bantuan KPARJ sudah tidak ada sesuai dengan surat pemberitahuan dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta No. 3021/SO.02.03 tanggal 17 Oktober 2024
Rekening KLJ, KPDJ, dan KAJ hanya dapat digunakan sebagai penerimaan dana Bantuan Sosial saja. namun jika penerima hanya ingin setor / transfer ke rekening Bantuan Sosial untuk pembelian pangan murah, diperbolehkan saja.
jika penerima Bantuan Sosial ingin melakukan setoran dan menjadikan rekening Bantuan Sosialnya untuk tabungan biasa, maka diarahkan untuk dilakukan pembukaan rekening biasa.
sedangkan untuk rekening KPARJ yang sebelumnya merupakan rekening bantuan sosial, saat ini sudah dilakukan perubahan dari rekening bansos menjadi rekening umum sesuai dengan surat pemberitahuan Grup Hubungan Kelembagaan kepada Dinas Sosial dengan nomor 6109/EKS/HBL/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024
Untuk pergantian PIN atau Reset pin dan pergantian kartu ATM dapat dilakukan dengan surat kuasa ,namun perlu dilakukan adanya EDD dan CDD mendalam dan dilampirkan dengan bukti terlampir seperti
1. Kartu Identitas (KTP) asli dan copy dari pemilik rekening
2. Kartu Kelurga (KK) asli dan copy pemilik rekening
3. Kartu Identitas (KTP) asli dan copy dari penerima kuasa
4. Surat kuasa dari pemilik rekening yang ditanda tangani oleh pemilik rekening dan penerima kuasa diketahui Dinas Sosial
5. Surat Keterangan dari Dinas Sosial
6. video call atau verifikasi lain yang membuktikan sebagai bahan lampiran bagi petugas
7. surat keterangan sakit dari instansi yang berhak mengeluarkan sebagai lampiran petugas
Pencetakan (print out) transaksi / mutasi rekening (rekening koran) dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang/ Kantor Cabang Pembantu, selanjutnya dibubuhkan stempl dan paraf CS Kantor Cabang/Cabang Pembantu tersebut.
untuk biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Jakarta
Persyaratan untuk pencetakan rekening koran :
1. Membawa asli Kartu Identitas (KTP)
2. Membawa Kartu ATM
3. Membawa asli Kartu Keluarga (KK)
4. Jika diwakilkan, membawa surat kuasa diatas materai 10.000 dari pemilik rekening kepada penerima kuasa, dengan melampirkan Kartu Identitas asli dan Fotokopi pemberi dan penerima kuasa